Tugas dan Fungsi

TUGAS

Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanahan sesuai dengan kewenangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat.

  3. Penyelenggaraan penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

  4. Pelaksanaan inventarisasi, pendataan, dan pengelolaan data pertanahan daerah.

  5. Fasilitasi penyelesaian permasalahan dan sengketa pertanahan di tingkat daerah.

  6. Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

  7. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan pertanahan.

  8. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di bidang pertanahan.

  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pertanahan.

  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

;